Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Philli Bahri masih dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, tidak ditahan.
Direktur Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan persoalan penahanan menjadi tanggung jawab penyidik penyidik kasus tersebut.
“Mohon pengertiannya, kewenangan penyidikan secara hukum dilimpahkan kepada penyidik, sehingga mereka lebih mengontrol kapan akan dimintai keterangan, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan tindakan penegakan hukum, dan sebagainya.
Saya paham,” kata Sandy, Kamis (12/7/2023) di Hotel Bidakara Jakarta.
Sandy kemudian mendesak semua pihak untuk merujuk proses hukum yang sedang berjalan ke Polda Metro Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat turut memantau agar peristiwa yang menjerat Firli Bahri berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Aturannya sudah ada, dan tentu saja aparat penegak hukum mempertimbangkan beberapa pertimbangan dalam menegakkannya,” kata Sandy.
Sekadar informasi, Phiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Shahrul Yassin Limpo pada 22 November 2023.
Shahrul Yassin Limpo diduga diancam terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kumentan).
Fili bersalah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Saya ditangkap .
Pasal 65 KUHP ancamannya penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli Bahri pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Ketua KPK yang nonaktif itu kembali diperiksa sebagai tersangka pada 6 Desember 2023.
sumber: 9dnews.info